Warga Negara dan Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- penduduk warga Negara
- penduduk bukan warga Negara
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…” “by the grace of God…”
c) Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d) Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hokum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Di buat oleh
Nama : Kariem Abdel M
Kelas : 1IA02
NPM : 53411903